4 Orang Dewasa dan 1 Anak Dibawah Umur di Ciduk Polisi Lagi Pesta Sabu

photo author
- Minggu, 4 Oktober 2020 | 01:58 WIB
Tersangka beserta barang bukti saat di amankan di Polsek Besitang. (realitasonline.id/M.Ali)
Tersangka beserta barang bukti saat di amankan di Polsek Besitang. (realitasonline.id/M.Ali)

Besitang - Realitasonline.id | Polisi Sektor (Polsek) Besitang kembali mengungkap kasus narkotika, dimana peredaran narkoba kian merajalela di wilayah hukum Polsek Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut.

Kali ini, petugas opsnal Polsek Besitang melakukan penangkapan terhadap 5 orang yang sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu. Dari kelima orang yang ditangkap petugas, terdapat 1 wanita dan 4 pria.

Kapolsek Besitang AKP A. Harahap melalui Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait saat dikonfirmasi Sabtu (3/10/2020) menjelaskan, kelima tersangka ditangkap pada Jumat (2/10/2020) malam.

"Penangkapan ini adalah hasil dari informasi dari masyarakat," kata Ipda Ferry.
Adapun kelima tersangka yang ditangkap yakni, Nur Ainun Nasution (36) warga Besitang Langkat, Arifin (21) warga Besitang Langkat, Ardiansyah (37) warga Besitang Langkat, Supriadi (32) warga Brandan Barat Langkat.

Lalu, ada 1 tersangka masih pelajar berinisial BAS (16), warga Besitang Langkat.
"Mereka membeli sabu dari seorang warga Pangkalan Susu dengan cara berpatungan untuk dikonsumsi secara bersama," ujar Ferry.

Kelimanya ditangkap saat pesta narkoba jenis sabu di rumah tersangka Nur Ainun Nasution, dimana saat penangkapan Nur sedang menghisap barang haram tersebut dengan menggunakan alat hisap bong.

Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor dan alat penghisap sabu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X