DPRD SU Minta Stanvas Status Kepemilikan Tanah di Reg.18 di Simalungun

photo author
- Senin, 5 Oktober 2020 | 21:26 WIB
Anggota Komisi B DPRD Sumut saat RDP membahas masalah status tanah di Reg.18 Simalungun agar distanvaslan. (Foto/ist)
Anggota Komisi B DPRD Sumut saat RDP membahas masalah status tanah di Reg.18 Simalungun agar distanvaslan. (Foto/ist)

Mulyadi sudah berusaha menghubungi aparat kepolisian untuk mendapatkan penjelasan, namun tak kunjung berhasil dengan alasan tak dapat dijumpai. Anehnya, ada sejumlah perusahaan sudah mendapatkan sertifikat atas lahan yang sebelumnya hutan register kemudian dialihkan menjadi kebun sawit.

"Ini jadi pertanyaan besar mengapa bisa ada sertifikat untuk pengusaha, sebaliknya masyarakat yang ditahan di lahan yang mereka usahai selama 30 tahun," katanya.(MI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X