PALAS - realitasonline.id | Penegak hukum diminta segera mentuntaskan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Manombo kecamatan Binanga kabupaten Padang Lawas yang dikelola RH mantan Kepala Desa (kades) sejak tahun 2015 sampai dengan 2017.
Demikian diucapkan pegiat Dana Desa Pardomuan Daulay, Sabtu (10/10) di Sibuhuan, "RH, mantan kades Manombo itukan dicopot dari jabatannya, karena tidak menjalankan tupoksinya sebagai Kepala desa".
"Pencopotan itu diduga karena adanya penyalahgunaan wewenang dan pelaksanaan Dana Desa", ucap Domu.
Informasi yang didapat, sebelum diberhentikan, RH mantan kepala desa ini telah dilaporkan masyarakat ke Polres Tapsel hal dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pelaksanaan Dana Desa (DD).
"Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan terhadap pelaksanaan DD inilah yang mesti dituntaskan penegak hukum", tegas Pardomuan.
"Pemberhentian RH sebagai Kepala Desa Manombo dari jabatannya tentunya mempermudah pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan," pungkasnya.
Pencopotan RH mantan kades Manombo ini dibenarkan oleh Ramlan Efendi Lubis selaku Inspektur Pembantu (Irban) II pada Inspektorat kabupaten Padang Lawas.
"Yang jelas (dicopot dari kepala desa) karena tidak menjalankan tupoksinya," tukas Ramlan Efendi Lubis, Inspektur Pembantu II, pada pemberitaan, Senin (21/9) lalu.