38 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Binjai

photo author
- Jumat, 16 Oktober 2020 | 12:29 WIB
Pemprov Sumut melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai menggelar Isbat Nikah Terpadu di Kantor Pengadilan Agama Jalan Sultan Hassanudin No.24 Kota Binjai, Kamis (15/10). (Humas Sumut/Alex)
Pemprov Sumut melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai menggelar Isbat Nikah Terpadu di Kantor Pengadilan Agama Jalan Sultan Hassanudin No.24 Kota Binjai, Kamis (15/10). (Humas Sumut/Alex)

BINJAI – realitasonline.id | Sebanyak 38 pasangan mengikuti sidang Isbat Nikah Terpadu di Kantor Pengadilan Agama Binjai, Jalan Hasanuddin Binjai, Kamis (15/10). Nikah massal yang difasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam rangka pencatatan pernikahan massal muslim dengan penerbitan buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk).

Plt Kepala Disdukcapil Sumut Ismael Parenus Sinaga yang diwakili Kepala Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil Eko Irawan menyampaikan pelaksanaan nikah massal sengaja digelar dua hari (15-16 Oktober) untuk menghindari kerumuman dan menerapkan protokol kesehatan, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Selain mendapatkan buku nikah, para peserta sidang nikah isbat juga mendapat kartu keluarga, perubahan status KTP serta akte kelahiran anak. Hal tersebut merupakan keistimewaan yang didapatkan oleh para peserta sidang isbat nikah terpadu tersebut,” ujarnya.

Sidang Isbat Nikah Terpadu ini dilakukan atas kerja sama dengan berbagai pihak, antara lain Pengadilan Agama Binjai, Kementerian Agama Binjai dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai. Kedepan, kegiatan serupa akan dilaksanakan di kabupaten/kota lainnya, agar pasangan suami istri yang belum sah secara hukum negara bisa mendapatkan hak-hak administrasinya sebagai warna negara.

“Kedepan Insya Allah, kami akan melakukan kegiatan-kegiatan seperti ini agar seluruh masyarakat mendapatkan hak-hak administratifnya,” kata Eko.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Binjai Helmilawati mengatakan kegiatan tersebut awalnya direncanakan dilaksanakan pada awal tahun. Namun lantaran pandemi Covid-19, akhirnya kegiatan tersebut diundur dan dilaksanakan secara protokol kesehatan.

Helmilawati mengatakan, buku nikah sangat berguna untuk membuat semua keperluan administratif. Misalnya saja akte kelahiran, setelah ada buku nikah, pasangan suami/istri baru bisa membuat kartu keluarga dan akte kelahiran anak.  “Kita beri kepada masyarakat yang termudah supaya yang belum punya surat nikah, bisa terpenuhi. Karena dengan buku nikah sebenarnya bisa melindungi perempuan juga,” ujar Helmilawati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X