Bakamla RI Kunker ke Asahan

photo author
- Senin, 26 Oktober 2020 | 16:19 WIB
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) hari ini, Senin (26/10/2020), melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Asahan. (Foto/Ist)
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) hari ini, Senin (26/10/2020), melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Asahan. (Foto/Ist)

ASAHANrealitasonline.id | Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) hari ini, Senin (26/10/2020), melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Asahan. Kunker Bakamla RI tersebut disambut hangat oleh Pemerintah Kabupaten Asahan di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan.

Plh. Bupati Asahan yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Bambang Hadi Suprapto mengucapkan selamat datang kepada Bakamla RI yang dipimpin oleh Direktur Kerja Sama Bakamla RI Laksma Bakamla RI Retiono Kunto H. SE beserta rombongan di Kabupaten Asahan.

Beliau juga mengatakan atas arahan dari pihak Bakamla, kami Pemerintah Kabupaten Asahan memfasilitasi pertemuan pada hari ini guna menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara Bakamla RI dengan Pemerintahan Kabupaten Asahan tentang pembentukan Pemberdayaan Desa Maritim di wilayah Perairan Asahan Nomor : SP-027/BAKAMLA/IX/2019 dan Nomor 523/3505 tanggal 18 September 2019.

Kami selaku Pemerintah Kabupaten Asahan sangat mendukung kegiatan ini di mana saat ini dalam menyikapi wabah Covid-19 dan guna Percepatan Ekonomi Nasional, sebagaimana Program Pemerintah Pusat.

Selain itu beliau mengatakan Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Perikanan telah membuat Rencana Zonasi Rinci Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kecamatan Silau Laut Pada tahun 2013 dan RZWP3K Kabupaten Asahan pada tahun 2014 yang mana rencana zonasi tersebut telah masuk ke dalam RZWP3K Provinsi Sumatera Utara dan disahkan melalui Perda Provinsi Sumatera Utara.

"Kiranya RZ tersebut dapat menjadi masukan Masterplan pengembangan selanjutnya dari Bakamla RI selaku Badan Pembina Teknis Desa Maritim Silau Baru," tutup beliau.

Di kesempatan yang sama Direktur Kerja Sama Bakamla RI Laksma Bakamla RI Retiono Kunto H. SE mengatakan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Peraturan Presiden Nomor 178 tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut, Bakamla merupakan Lembaga Pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah Perairan Indonesia dan wilayah Yurisdiksi Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X