Setelah Ditetapkan Tersangka, KPK Tahan Bupati Labura

photo author
- Selasa, 10 November 2020 | 21:54 WIB
BUPATI Labura inisial KSS pakai rompi orange (kiri) dan PJH Wabendum PPP (kanan) ditahan KPK, Selasa (10/11)
BUPATI Labura inisial KSS pakai rompi orange (kiri) dan PJH Wabendum PPP (kanan) ditahan KPK, Selasa (10/11)

AEKKANOPAN - realitasonline.id | KPK menahan tersangka Bupati Labura inisial KSS dengan dugaan kasus suap pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Labura, Selasa (10/11). "Untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi juga para tersangka. Penyidik akan melakukan penahanan pada tersangka KSS di Rutan Polres Jakarta Barat dan PJH di Rutan Polres Jakarta Timur 20 hari ke depan terhitung tanggal 10-29 Nopember 2020", kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.


Lili Pintauli membeberkan konstruksi perkara dimana pada 10 April 2017 Pemkab Labura mengajukan DAK tahun 2018 melalui program e-planning total permohonan Rp504,7 Milyar. KSS menugaskan AS Kaban PPD menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta untuk mengurus serta menyediakan fee 2 persen dari dana diterima.
Sambung Lili, Mei 2017 Yaya Purnomo dan Rifa Surya bertemu dengan AS di sebuah hotel Jakarta. Bulan Juli 2017 Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pertemuan dengan AS, memberitahukan pagu indikatif DAK Labura sebesar Rp75,2 Milyar.
"Bulan Juli atau Agustus 2017 adanya kepastian perolehan DAK TA 2018, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bertemu AS di sebuah hotel di Cikini, dalam pertemuan Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga menerima uang dari KSS melalui AS sebesar SGD 80.000", sebutnya.

Baca juga: 3 Kapal Asing Ditangkap TNI AL di Perairan Selat Malaka


"Setelah Kemenkeu RI mengumumkan Labura memperoleh DAK TA 2018, KSS melalui AS kembali memberikan uang SGD120.000 pada Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Bulan Januari 2018 Rifa Surya memberitahukan jika DAK 2018 untuk pembangunan RSUD Aekkanopan sebesar Rp30 Milyar belum dapat diinput sehingga tidak dapat dicairkan", imbuhnya.


Yaya Purnomo menghubungi AS dan meminta agar AS menyelesaikan kembali dengan memberikan fee sebesar Rp400 juta dan permintaan fee tersebut disetujui KSS. April 2018 Yaya Purnomo dan Rifa Surya kembali bertemu dengan AS di Jakarta, dalam pertemuan tersebut diduga dilakukan pemberian uang dari KSS melalui AS sebesar SGD90.000, secara tunai dan transfer Rp100 juta ke rekening Bank BCA atas nama tersangka PJH, terang Lili.

Baca juga: Puluhan Tahun Jalan di Desa Rawang Asahan Memprihatinkan


"Penanganan perkara yang pernah dilakukan KPK tetap komitmen untuk terus menelusuri arus uang. Pelaku lainnya harus bertanggungjawab berdasarkan bukti yang cukup", cetusnya. Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi wartawan mengatakan, penahanan KSS terkait perkembangan lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: [email protected]

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X