ASAHAN - realitasonline.id | Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat rapat Kordinasi Pemerintah (Rakorpem), Jum'at (27 /11/2020) Pukul 09:00 Wib.
Camat Kota kisaran Barat Lukman Hakim SAg MSi diwakili Sekretaris Camat ( sekcam) Nofrida Lasmaria Sitorus SSTP MAP mengatakan Rakorpem kelurahan ini dilaksanakan di kantor Camat Kisaran Barat,tapi dikarenakan pandemi Covid19 maka Rakorpem ini diadakan di setiap kelurahan masing-masing saja,demi menghindari klaster baru Covid19.
Ada beberapa Hal yang Harus diketahui dan dipahami dalam Rakorpem ini khususnya untuk Masyarakat kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat Yaitu Tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tanggal 09 Desember 2020 tahun ini,dimohonkan masyarakat harus datang ke TPS untuk memilih Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan Priode 2021-2024 jangan sampai golput, karena suara Anda akan menentukan untuk pembangunan Yang akan datang.
Begitu juga dengan E.KTP Bagi Masyarakat yang belum rekaman silakan datang ke kantor Camat untuk rekaman, setelah rekaman dihantar ke kantor Dinas Dukcapil untuk Mendapatkan E.KTP.
Berikutnya tentang Posko kepung kampung,mari kita bersama Peduli dalam Menjaga Kampung kita dari orang-orang yang tidak Bertanggung jawab bila ada didalam Pilkada ini ada di jumpahi Politik Uang, silakan Lapor Ke Panwaslu atau aparat Kelurahan.
Lalu Tentang Pajak Bumi dan bangunan Perkotaan dan pedesaan (PBB P2P) Sebagai Masyarakat Yang Baik kita harus Melunasi PBB kita demi Membantu Pemerintah dalam Pembangunan, Selanjutnya Tentang protokol kesehatan(Prokes Covid19)di masa Pandemi Covid19 kita di wajibkan memakai masker,cuci tangan pakai sabun, selalu menjaga jarak bila menghadiri acara dan hindari kerumunan.
Bila ada keluarga ataupun masyarakat yang meninggal akibat Covid19, pemerintah akan memberikan Santunan kepada Ahli waris sebesar Rp15.000.000, dimana syarat untuk mendapatkannya tanya kepada pihak kelurahan.