DELISERDANG - realitasonline.id | Surat somasi keras dilayangkan pengacara PTPN II Sastra SH MKn & Rekan. Kalau tidak membongkar bangunannya, Kades Tandem Hilir 1 Kecamatan Hamparan Perak bakal dipenjara, Kamis (3/12/2020).
Dalam somasi pihak PTPN II tersebut, Kades Herianto dipaksa untuk segera membongkar bangunannya di kawasan Nenek Miring DP II Blok 22 Kebun Tandem Hilir.
Pembongkaran dilakukan karena lokasi bangunan masih dalam areal HGU aktif no.100 PTPN II Kebun Tandem Hilir yang berakhir hingga 2028 nantinya.
Pihak pengacara menganggap upaya somasi dilakukan karena telah dua kali teguran dilakukan oleh pihak PTPN II yang awalnya melalui surat kepada Kades Tandem Hilir 1 Herianto tertanggal 25 Agustus 2020 dengan nomor: 2.TDH/ X/ 01/ VIII/ 2020 perihal pembongkaran rumah tanpa izin.
Serta yang kedua melalui pengaduan Dumas (pengaduan masyarakat) di Polres Binjai melalui surat bernomor 2.TDH/ X/ 01/ IX/ 2020 tertanggal 25 September 2020 perihal pengaduan penyerobotan tanah.
Dalam surat Somasi yang ditujukan terhadap Kades, PTPN II meminta agar Kades Tandem Hilir 1 segera membongkar bangunannya dalam tenggang waktu 3Ă—24 jam atau paling lambat tanggal 3 Desember 2020.
Di tempat terpisah, bukan kawasan Nenek Miring saja lokasi yang diserobot Kades Herianto, namun disebut-sebut juga meliputi lokasi Gang Mangga serta pasar 2 Desa Tandem Hilir.