Pelantikan Terbit Rencana PA sebagai Ketua PC F-SPTI dan K-SPSI Langkat, Amir Hamzah: Tidak Langgar AD/ART

photo author
- Rabu, 9 Desember 2020 | 13:34 WIB
Terbit Rencana PA, Ketua PC F-SPTI dan K-SPSI Langkat. (Ist)
Terbit Rencana PA, Ketua PC F-SPTI dan K-SPSI Langkat. (Ist)

STABAT - realitasonline.id | Pelantikan Terbit Rencana PA sebagai ketua PC F-SPTI dan K. SPSI Kabupaten Langkat priode 2020-2025 beberapa waktu lalu, dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku serta memiliki legalitas yang jelas.

“Pelantikan Terbit Rencana itu legal dan resmi, baik secara AD ART organisasi dan peraturan perundang – undangan,”sebut Sekjen F-SPTI dan K. SPSI Langkat H.Amir Hamzah P Sundan dikediamannya, Kecamatan Kuala, Senin (7/12/2020).

Jadi, sambung Amir, pelaksanaanya tidak melanggar ketentuan apapun, baik UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pada pasal 76 huruf c dan h. Sebab didalam aturan tersebut, dimaksudkan bukan untuk kepengurusan organisasi melainkan untuk kepengurusan perusahaan dan yayasan.

Serta tidak melanggar, UU No.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, pada pasal 17 huruf a. Sebab SPTI dan SPSI bukanlah organisasi usaha, melaikan organisasi yang memperjuangkan hak – hak buruh.

“Jadi Terbit Rencana menjabat sebagai ketua SPTI dan SPSI Langkat tidak melanggar aturan manapun. termasuk UU No.13 tahun 2003 tentang ketangakerjaan dan UU No.21 tahun 2000 tentang serikat pekerja, juga tidak ketentuan yang melarang,”tegasnya.

Selanjutnya, Amir menjelaskan, sampai saat ini Terbit Rencana tetap menjabat ketua SPTI dan SPSI Langkat adalah sebagai bentuk tanggung jawab kepada anggota. Sebab, Terbit Rencana sudah sejak tahun 1980 menjadi ketua SPTI dan SPSI Langkat, dirinya telah banyak mengayomi dan memperjuangkan hak – hak para pekerja dan buruh di Langkat.

Maka, melihat adanya selisih paham yang berujung kepada dualisme ditubuh SPTI dan SPSI Langkat, Terbit Rencana tidak ingin ada perpecahan serta adanya oknum yang mengabil keuntungan untuk memperkaya diri pribadi dari SPSI yang berujung kepada kesengsaraan para buruh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X