Dalam kesempatan itu Poltak Pakpahan menghimbau semua pihak harus menahan diri.
" Mari kita bahas ini kalau kita sepakat hasil konsultasi seminggu bisa tuntas, dengan catatan risalah rapat dengan dasar keterlambatan pemerintah menyampaikan KUA PPAS akibat adanya sistem informasi pemerintahan daerah," katanya.
Sehingga nantinya sanksi yang timbul akibat telatnya pembahasan RAPBD tahun 2021 berupa pemotongan DID (Dana Insentif Daerah), dan APBD dijalankan melalui PERKADA tidak terjadi.
" Dan memang Saya belum ada dengar akan ada sanksi dan juga belum ada disana sanksi mengatakan DPRD dan Bupati/Wabup tidak gajian selama 6 bulan, kecuali pengurangan DID. Itupun masih ada peluang untuk terjadinya kesepakatan," katanya.
Peluang itupun sebut Poltak dinyatakan anggota DPRDSU Tuani Lumbantobing yang ditugaskan Ketua DPRDSU untuk mediasi dengan BPKAD.
" Pak Tuani masih bisa menjembatani dan Mendagri pasti tidak mengenakan sanksi bila alasan yang disampaikan jelas," ungkapnya.
Seperti dikutitp dari laman Antara, Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Tapanuli Utara menilai keterlambatan pengesahan RAPBD Tapanuli Utara 2021 disebabkan oleh keterlambatan Pemkab Taput melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), sebagaimana tahapan yang diatur dalam Permendagri 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021.
Selain itu keterlambatan ini juga dipicu oleh sikap TAPD yang tidak memegang prinsip kesetaraan antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD Tapanuli Utara.