KPU Asahan Tetapkan Surya–Taufik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

photo author
- Jumat, 19 Februari 2021 | 15:42 WIB

ASAHAN - realitasonline.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan, menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Asahan tahun 2020.

Rapat pleno digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, mengugurkan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Asahan 2020, yang diajukan oleh Pasanagn Calon nomor urut 01 Nurhajizah – Henri Siregar (NURI).

Rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih tersebut digelar di Hotel Marina Kisaran, Jumat (19/02/2021), dihadir oleh Plh. Bupati Asahan, Kapolres Asahan dan unsur Forkopimda, Komisioner KPU Sumatera Utara Syafrialsyah, Bawaslu Kabupaten Asahan, serta pasangan calon nomor urut 02 H. Surya, BSc – Taufik Zainal Abidin, S.Sos, MSi (ST 20) Beserta Istri dan pimpinan partai politik.

Ketua KPU Kabupaten Asahan , Hidayat, SP mengatakan, rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan terpilih pada Pilkada serentak 2020 ini menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Surya, BSc – Taufik Zainal Abidin, S.Sos, MSi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2020, sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan No.23/PL.02.7- Kpt/1209/KPU-Kab/II/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020.

“KPU tetapkan pasangan ST 20 Surya,BSc – Taufik Zainal Abidin,S.Sis, MSi sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan, setelah MK memutuskan untuk menolak gugatan pada Pilkada Kabupaten Asahan,” kata Hidayat.

Dengan digelarnya rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih ini, tugas KPU Kabupaten Asahan telah selesai. Selanjutnya, KPU Kabupaten Asahan akan segera mengusulkan pelantikan yang akan dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara serentak dan bertahap, melalu DPRD Kabupaten Asahan.

“Kita akan segera menyampaikan surat pengantar, surat keputusan berita acara dan termasuk dokumen persyaratan pencalonan kepada pimpinan DPRD, tinggal pimpinan DPRD yang melakukan proses pengusulan dan pengesahan ke Kemendagri melalui Gubernur Sumatera Utara,” tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X