KABANJAHE - realitasonline.id | Rapat pleno terbuka KPUD Kabupaten Karo dengan agenda penetapan calon terpilih pemilihan bupati dan wakil bupati Karo 2020 berlangsung Jumat (19/02/02021 ) di Hotel Sinabung Berastagi menetapkan pasangan calon nomor 5 Cory S Sebayang - Theopilus Ginting sebagai peraih suara terbanyak.
Hadir pada acara itu Bupati Karo, Pimpinan DPRD Karo, mewakili Ketua PN Kabanjahe, unsur Forkopimda, pasangan calon terpilih, Bawaslu Karo, fungsionaris partai pengusung pasangan calon, dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan didampingi komisioner lainnya membacakan keputusan KPUD Karo nomor 179/PL.02.7-Kpt/KPU-Kab/1206/II/2021 tanggal 19 Pebruari 2021 tentang penetapan pasangan calon terpilih Bupati- dan wakil bupati Karo pada pilkada Karo 2020.
Disebutkan, keputusan tersebut merupakan tahapan proses pilkada sebagai tindak lanjut terbitnya surat panitera Mahkamah konstitusi tentang salinan putusan mahkamah konstitusi nomor 3505/PAN-MK/PSPK/02/2021 tanggal 16 Pebruari 2021 perihal penyampaian salinan putusan.
Lebih lanjut disebutkan, putusan dimaksud setelah masuknya gugatan permohonan sengketa dari Paslon bupati Karo nomor 1 dengan register nomor 05/PHP-BUP-XIX/2021 dan permohonan gugatan paslon nomor 3 dengan register nomor 06/PHP-BUP-XIX/2021.
Ditambahkan, terkait persentase kenaikan jumlah pemilih dibandingkan dengan pemilihan umum sebelumnya kenaikan hanya dikisaran 0,5 persen lebih, sementara paslon nomor 5 memperoleh jumlah suara sah sebanyak 59.608 suara.
Pada kesempatan itu salinan putusan diserahkan kepada ketua DPRD Karo dan pihak terkait lainnya untuk diproses sesuai aturan untuk kelancaran proses pelantikan.