Sementara itu, LBH Medan melalui Ketua Devisi Sumber Daya Alam, Muhammad Alinafiah Matondang, SH. M,Hum mengungkapkan bahwa atas peristiwa ini, pihaknya sebagai kuasa hukum akan buat pengaduan adanya perbuatan tindak pidana pengrusakan oleh Excavator dan personil TNI terhadap kandang ayam dan tanaman dan tempat jamban (septic tank).
"Kita (LBH Medan-red) akan mengadukan adanya perbuatan tindak pindana perusakan oleh Excavator dan personil TNI," jelas Muhammad Alinafiah Matondang.
Bahkan Muhammad Alinafiah Matondang selain melakukan pengaduan ke Polisi dan Pondam I/BB, pihaknya akan membuat langkah-langkah untuk menyurati Gubernur Sumatera Utara dan BPN Deli Serdang untuk data dan informasi sehubungan dokumen eks HGU 5.873 Ha.
"Lanjutnya kita akan menyurati Gubernur dan BPN Deli Serdang tentang dokumen Eks HGU, bahkan Menteri Dalam Negeri dan Menteri BPN/ATR bahwa lahan ini tidak termasuk Proyek Kota Deli Megapolitan," ungkap Ali panggilan sehari-hari di LBH Medan.
Lebih lanjut juga Ali mendesak Ketua Komisi 1 DPRD Deli Serdang untuk segara melakukan peninjauan tanah pensiunan untuk memastikan lahan ini lahan eks HGU atau HGU aktif dengan melibatkan BPN, PTPN II dan Pensiunan.
Selanjutnya juga Ali sangat berterima kasih kepada Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara yang diketuai Indra Suheri Sitanggang, MA yang hadir dilokasi sebagai apresiasi dukungan kepada para pensiunan untuk membela hak-hak para pensiunan.
"Saya mewakili para pensiunan dan sebagai kuasa hukum sangat berterima kasih kepada FUI terutama Ketua Sumatera Utara FUI Bapak Ustad Indra Suheri Sitanggang, MA secara sukarela membatu para pensiunan untuk membela hak-hak mereka," ucapnya Ali kepada wartawan. (AY)