Korban saat diculik sedang mengandung jabang bayi dengan usia kandungan 5 bulanan, yang merupakan hasil buah cinta nya dengan suaminya tersayang menyandang marga Tarigan.
Kisah horor tentang terjadinya tindak pidana penculikan dan aborsi Ilegal yang menimpa calon ibu muda itu dilaporkan korban ke Polres Tanah Karo tahun 2020 lalu, tepatnya 06 Juli 2020, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/493/Vll/2020/SU/RES T.KARO.
Kelompok tersangka yang merupakan keluarga dekat korban, RS (47) adalah Ibu kandung korban, dan ASS (22) adalah adek kandung korban yang sama sama tinggal di Desa Lau Kesumpat, Kecamatan Mardinding.
Sedangkan AS (43) warga Desa Nagori Sirube rube Gunung Purba, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun adalah Paman kandung korban.
Dua orang tersangka yang masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) hingga saat ini belum diketahui rimbanya, FS warga Medan, NB warga Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Begitu juga mobil yang digunakan tersangka untuk sebagai alat dalam melakukan aksinya dijadikan daftar pencarian barang (DPB) oleh penyidik.
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka tentang terjadinya tindak pidana “ Aborsi dan Penculikan dan atau turut serta membantu melakukan kejahatan “, sebagaimana dimaksut dalam Pasal 347 ayat (1) Subs Pasal 333 Lebih Subs Pasal 328 jo 56 dari KUHPidana. (SG)