Kejari Taput Musnahkan Barang Bukti 96 Perkara

photo author
- Selasa, 6 April 2021 | 16:41 WIB
Bupati Taput Nikson Nababan, Kajari Much Suroyo, Ketua PN Golom Silitonga, Kasi BB David Sihombing, KBO Narkoba Saiful dan Kasi Pers Kodim saat membakar barang bukti tampak diantaranya Ganja dan Sabu Sabu. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)
Bupati Taput Nikson Nababan, Kajari Much Suroyo, Ketua PN Golom Silitonga, Kasi BB David Sihombing, KBO Narkoba Saiful dan Kasi Pers Kodim saat membakar barang bukti tampak diantaranya Ganja dan Sabu Sabu. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)

TAPUT realitasonline.id | Setelah dinyatakan inkracht dan tidak ada upaya hukum lainnya, Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan pemusnahan barang bukti dan hasil rampasan totalnya 96 perkara.

Pemusnahan barang bukti yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Ganja dan Sabu Sabu serta lainnya dilakukan dengan cara dibakar digelar di halaman Kantor Kejari, Selasa (6/4/2021).

Tampak dalam pemusnahan barang bukti selain Kajari Much Suroyo, hadir Bupati Taput Nikson Nababan, Ketua PN Golom Silitonga, KBO Narkoba Saiful serta Kasi Pers Kodim 0210 TU.

Baca juga: Monitoring Tatap Muka Terbatas, Nikson: Yang Demam dan Pilek Dilarang Dulu Sekolah

Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan David Bernadin Sihombing dalam laporannya menyebutkan pemusnahan barang bukti dan hasil rampasan dilakukan bagi perkara yang inkracht.

Totalnya sebut David sebanyak 96 perkara diantaranya narkoba 41 perkara, Kamnegtibum (keamanan ketertiban umum) 18 perkara, Oharda (orang harta benda) 29 perkara, TPUL (tindak pidana umum lainnya) 8 perkara.

Dan yang dimusnahkan cara dibakar urainya Narkotika jenis Sabu Sabu sebanyak 34 paket, Narkotika jenis ganja sebanyak 22 paket, 27 unit Handphone, 4 buah jarum suntik, 8 buah mancis, 8 buah alat isap bong, 32 sedotan, 18 plastic klip, 40 lembar kertas uang palsu sebanyak 45 lembar dan 5 buah kaca pirex.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X