"Nah, berdasarkan itu dapatlah dikatakan jika surat dari Polres Metro Jakarta Pusat tersebut telah memberikan kepastian hukum terkait apa yang selama ini dituduhkan oleh Budi Sentosa Sitepu tentang adanya perzinahan antara istrinya dengan klien saya adalah tidak terbukti, tidak berdasar dan tidak benar, “ujar Arifin Sinuhaji SH.
Baca juga: DPRD Medan Desak Bantuan Guru Honorer Segera Dicairkan
Oleh karena itu, Arifin mengatakan jika segala informasi dan pemberitaan yang menyatakan jika kliennya (Rumta) telah melakukan perzinahan tersebut adalah tidak benar. Informasi tersebut telah menimbulkan fitnah dan mencemarkan nama baik. Dan hal ini tentu dapat merugikan bagi kliennya.
Disamping itu juga, ada hal yang aneh dan patut dipertanyakan katanya. Kenapa baru sekarang pihak Budi Sentosa Sitepu berkoar-koar dan memberikan keterangan sebagaimana tertulis pada salah satu media online tertanggal 11 April 2021.
"Dia mengatakan telah melaporkan klien saya di Polda Metro Jaya pada tanggal 24 September 2020, namun kemudian tidak mengatakan jika sebenarnya laporan tersebut sebenarnya telah dihentikan oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat sejak tanggal 23 Desember 2020 (sebagaimana surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan). Apakah memang dia sengaja berniat untuk memfitnah dan mencemarkan nama baik klien saya, “katanya.
Baca juga: Pegawai dan Dosen IAKN Tarutung Diduga Terpapar Covid 19
Untuk itu, Arifin menyebut akan segera mendalami dan memprosesnya secara hukum. Karena ada hal yang tidak mungkin jika Budi Sentosa Sitepu tidak mengetahui adanya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan tertanggal 23 Desember 2020 tersebut.
Berkaitan dengan itu juga, dia mengaku telah melihat jika ada postingan-postingan di media sosial facebook yang isinya mengindikasikan adanya tulisan/ujaran fitnah dan pencemaran nama baik kliennya.