Baca juga: Program Kotaku, Taput Dapat Kucuran Rp 3 Miliar dari Kementerian PUPR
"Meminta mencabut pernyataan tersebut. Dan mengaktifkan kembali hak-hak anggota PUK hutalombang tersebut," tukas Syafii Pasaribu.
Apabila saudara (H Adanan Hasibuan) tidak mencabut pernyataan tersebut, berarti saudara selaku ketua PUK F SPTI-F SPSI Hutalombang Unit PT VAL telah bertindak sewenang wenang, dan melanggar ketentuan AD/ART dan hukum yang berlaku," tegas Syafii,
Sayang, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari H Adanan Hasibuan. Telepon dan pesan pendek juga tak ada respon. (SS)