Dipecat Sepihak, Kantor Pengacara Pasaribu Layangkan Somasi

photo author
- Rabu, 21 April 2021 | 12:28 WIB
Kuasa hukum yang disaksikan sejumlah anggota PUK F SPTI-F SPSI Hutalombang Unit PT VAL yang dipecat sepihak melayangkan surat somasi terhadap ketua PUK FSPTI - KSPSI Hutalombang, H Adanan Hasibuan, Kamis (20/4). (Sofyan Siregar - realitasonline.id)
Kuasa hukum yang disaksikan sejumlah anggota PUK F SPTI-F SPSI Hutalombang Unit PT VAL yang dipecat sepihak melayangkan surat somasi terhadap ketua PUK FSPTI - KSPSI Hutalombang, H Adanan Hasibuan, Kamis (20/4). (Sofyan Siregar - realitasonline.id)

Baca juga: Program Kotaku, Taput Dapat Kucuran Rp 3 Miliar dari Kementerian PUPR

"Meminta mencabut pernyataan tersebut. Dan mengaktifkan kembali hak-hak anggota PUK hutalombang tersebut," tukas Syafii Pasaribu. 

Apabila saudara (H Adanan Hasibuan) tidak mencabut pernyataan tersebut, berarti saudara selaku ketua PUK F SPTI-F SPSI Hutalombang Unit PT VAL telah bertindak sewenang wenang, dan melanggar ketentuan AD/ART dan hukum yang berlaku," tegas Syafii, 

Sayang, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari H Adanan Hasibuan. Telepon dan pesan pendek juga tak ada respon. (SS) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X