Sementara menindaklanjuti sejumlah kepala sekolah yang belum memiliki NUKS (nomor unit kepala sekolah), diduga ada kesepakatan bersama dengan kepala dinas pendidikan. Sebab, tidak akan mungkin bisa cair, jika tidak ada persetujuan dari kadis.
"Tidak bisa cair-lah kalau tidak ada persetujuan dari kepala dinas yang membawahi manajer BOS, itu kan sudah ada aturannya," tukas Makmur Evendi yang dihubungi, Selasa (27/4),
Kepala SD 1102 Aek Buaton Kecamatan Aek Nabara Barumun, diketahui baru baru ini telah mencairkan dan dengan ketus mengatakan "Apa urusannya dengan pengelolaan BOS saya, terlalu sibuk kalian,"
Sementara kepala dinas pendidikan kabupaten palas, Hj Rosida Pulungan menanggapi pernyataan kepala sekolah Aek Buaton tersebut membantah adanya aturan kesepakatan antara kadis dengan kepala sekolah.
Hanya saja, menurut Rosida, ada wacana pemerintah pusat memberikan kelonggaran waktu untuk memiliki NUKS hingga 21 Juni 2021. Anehnya, saat disinggung bukti aturan itu, hingga apa dasar pencairan dana BOS bagi kepala sekolah yang belum mempunyai NUKS, kadis tak bisa membuktikannya. Malah buru-buru mengakhiri komunikasi dengan alasan ada rapat urgent.
"Udah dulu ya, ada rapat pembahasan penting ini, ya," sebutnya memutus komunikasi. (SS)