Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan SH yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung SE.MM membenarkan kasus penyalahguna narkotika yang melibatkan pelaku RH.
“ Pelaku sudah menjalani pemeriksaan oleh perugas, untuk dilakukan pengembangan dan atas perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan undang-undang narkotika, “ terang Kasubbag Humasy. (RI)