Bupati Asahan Terima Kunjungan Kerja Bapemperda DPRD Sumut

photo author
- Kamis, 29 April 2021 | 00:26 WIB

Tentunya hal ini menjadi pedoman dan acuan untuk penyelenggaraan pengolahan sampah di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, sehingga pemerintah daerah dan masyarakat dapat berkolaborasi mengatasi permasalahan persampahan di daerah sebagaimana yang diatur dalam Perda yang dimaksud.

Lebih lanjut Dachi mengatakan  bahwa Kabupaten Asahan sudah terlebih dahulu memiliki Perda tentang pengelolaan sampah yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 6 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah. Oleh karenanya, Bapemperda DPRD-Su pada kesempatan ini melakukan kunjungan kerja dalam rangka melakukan Penjaringan masukan dan menggali proses-proses yang menjadi substansi penyusunan peraturan daerah dimaksud serta melihat implementasi konsep sistem dan manajemen pengelolaan persampahan di Kabupaten Asahan pasca diberlakukannya Perda tersebut.

Sementara itu di tempat yang sama H. Surya menyampaikan ucapan terimakasih atas kunjungan yang  dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Utara  di Kabupaten Asahan, semoga dengan kunjungan ini Pemerintah Kabupaten Asahan mendapatkan masukan untuk pengelolaan sampah  yang lebih baik kedepan. (ES)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X