PALAS - realitasonline.id | Anak merupakan aset bangsa yang perlu dijaga dan dilindungi. Anak juga merupakan titipan Allah SWT kepada orang tua, masyarakat, bangsa dan negara yang kelak memakmurkan dunia sebagai rahmatan lil'allamin. Karena itu, ketua harian perlindungan perempuan dan perlindungan anak (P2TP2A) minta polisi tahan tersangka pelaku kekerasan terhadap anak usia empat tahun, di kecamatan Sosa kabupaten Padang Lawas.
Demikian dikatakan Mardan Hanafi Hasibuan, Rabu (28/4) di Sibuhuan, terkait kekerasan terhadap anak usia empat tahun sesuai LP/72/IX/2020/SU/PALAS/Sek Sosa, tertanggal 17 September 2020. Yang hingga saat ini terhadap tersangka (pelaku) belum dilakukan penahanan.
Baca Juga: Belum Pasti Berangkat, Calhaj Paluta Jalani Vaksinasi Covid-19
Baca Juga: Kejari Karo: Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan ADD dan DD di Desa...
"Dikhawatirkan tersangka (pelaku) SN akan mengulangi perbuatannya terhadap korban, ataupun menimbulkan trauma ketika melihat tersangka," ucapnya.
Sementara menurut kuasa hukum korban, Irwan Rohman, SH, MH, sesuai pasal 13 UU nomor 23 tahun 2002 disebutkan setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan berhak mendapat perlindungan.
Termasuk perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.