Untuk diketahui dana bantuan PIP merupakan program unggulan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) guna mendukung program wajib belajar 12 tahun, berupa pemberian uang tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Program PIP telah mulai diberlakukan sejak tahun 2015 yang lalu, sesuai dengan yang tertuang dalam Permendikbud nomor 12 tahun 2015 dan dana bantuan PIP untuk tahun ajaran 2020/2021 yang semestinya diterima 750 ribu per siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Baca juga: Jalin Silaturahmi, Erik Adtrada Buka Puasa Bersama Masyarakat Lingkungan Purwodadi
Hal ini berdasarkan Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor : 07/D/Bp/2017, Nomor : 02/Mpk.C/Pm/2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017.
Pencairan dana PIP langsung diambil oleh peserta didik atau orang tua murid secara kolektif di bank atau lembaga penyalur. Dengan kondisi tidak ada pemotongan dan dikenakan biaya administrasi per badan serta saldo minimal rekening adalah 0,00%. (MA)