Satgas Penanganan Covid-19 Taput Pertegas Larangan Mudik

photo author
- Sabtu, 1 Mei 2021 | 00:42 WIB
Keterangan Foto : Bupati Taput Nikson Nababan yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid 19. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)
Keterangan Foto : Bupati Taput Nikson Nababan yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid 19. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)

TAPUTrealitasonline.id | Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 berikut Adendun Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah, serta Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Surnatera Utara Nomor : 1009/SPT Covid-19/IV/2021 tanggal 9 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah /2021. 

Satuan Tugas Penanganan Covid 19 mengeluarkan surat edaran tanggal 29 April  tentang  pemberlakuan pembatasan masyarakat berbasis mikro selama bulan suci ramadhan dan hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Yuk, Daring ke Dispora Taput

Baca Juga: Wagub Sumut Harap Media Siber Terus Sajikan Berita Bermanfaat

Dalam surat edaran tersebut berisikan penegasan larangan mudik dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Adapun surat edaran itu berisikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dengan melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP,  mengoptimalkan posko desa, kecamatan, dan kabupaten, memperketat protokol kesehatan, meningkatkan protokol kesehatan dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X