TAPUT - realitasonline.id | Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 berikut Adendun Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah, serta Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Surnatera Utara Nomor : 1009/SPT Covid-19/IV/2021 tanggal 9 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah /2021.
Satuan Tugas Penanganan Covid 19 mengeluarkan surat edaran tanggal 29 April tentang pemberlakuan pembatasan masyarakat berbasis mikro selama bulan suci ramadhan dan hari raya Idul Fitri.
Baca Juga: Yuk, Daring ke Dispora Taput
Baca Juga: Wagub Sumut Harap Media Siber Terus Sajikan Berita Bermanfaat
Dalam surat edaran tersebut berisikan penegasan larangan mudik dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Adapun surat edaran itu berisikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dengan melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP, mengoptimalkan posko desa, kecamatan, dan kabupaten, memperketat protokol kesehatan, meningkatkan protokol kesehatan dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.