Dari Sebuah Gubuk, Polres Taput Ringkus Bandar Sabu

photo author
- Senin, 3 Mei 2021 | 18:39 WIB
Barang bukti berupa sabu dari tangan tersangka Bams. (foto: Humas Polres)
Barang bukti berupa sabu dari tangan tersangka Bams. (foto: Humas Polres)

TARUTUNGrealitasonline.id | Menunggu pembeli narkotika jenis sabu, Satuan Res Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus Andri Panuturan Situmeang Alias Bams (32) penduduk Kelurahan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon Tapanuli Utara.

Berikut barang bukti narkotika jenis sabu, Andri diringkus dari sebuah gubuk di Pargotagotaan desa Situmeang Hasundutan Kec. Sipoholon, Sabtu (1/5) sekitar pukul 17.00 Wib, kata Kapolres  Taput AKBP Mohammad Saleh melalui Kasubbag Humas Walpon Baringbing,kepada sejumlah wartawan, Senin (3/5).

BACA JUGA : 10 Rumah Rata Dengan Tanah Kota Sibolga

Sebut Baringbing, Andri disergap saat menunggu pelanggan pembeli narkoba jenis sabu-sabu yang sebelumnya sudah sedang janjian. 

Baringbing menjelaskan, tersangka Bams di tangkap dari sebuah gubuk yang sedang menunggu pembeli narkoba. Saat tersangka ditangkap dalam gubuk yang berada tengah kebun, petugas  menemukan narkoba jenis sabu  sebanyak lima paket dari kantong celana.

Dari keterangan  saat diperiksa di unit narkoba, tersangka mengaku jenis sabu tersebut milik nya yang di beli dari siantar untuk di konsumsi serta untuk diperjual belikan. 

BACA JUGA : 4 Pria Diduga Pelaku Pencurian Dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Begalung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X