Tersangka juga mengak,gubuk dimaksud menjadi tempat bagi untuk transaksi jual beli, sebab menurutnya lokasi tersebut tersembunyi dan jauh dari pantauan orang.
"Orang-orang pun jarang melintasi hanya orang yang membeli datang di siang hingga sore ke tempat tersebut, masih sebut Bams kepada petugas. .
Tersangka ini pun sudah merupakan pemain lama menjual narkoba. Pada tahun 2017 yang lalu, ini sudah pernah kita tangkap dalam kasus yang sama dan menjalani hukuman 3 tahun penjara. Setelah keluar tahun 2020 tahun yang lewat ini lagi berulang.
Urai Baringbing, dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 5(lima) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 0,71 gram, 4 (empat) buah plastik klip yang berisi plastik klip kecil kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah dompet kecil warna cream, 1 (satu) buah dompet dengan motif warna hijau, biru dan merah muda dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.
Atas perbuatan tersangka, tersangka di kenakan melanggal pasal 114 sub 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman minimal 15 tahun penjara. (MN)