Dedi menandaskan, pihaknya tetap mengacu kepada keputusan pemerintah bahwa seluruh aspek protokol kesehatan (Prokes) dan persyaratan penerbangan tetap dipenuhi oleh setiap pengguna jasa khususnya di penerbangan, tandasnya.
Para pemudik sebagian besar mengambil kesempatan untuk terbang sebelum batas diberlakukan larangan mudik oleh Pemerintah efektif berlaku mulai (6/5 - 17/5 2021).
Baca juga: Bupati Sergai Sosialisasi Larangan Mudik di Pegajahan dan Perbaungan
Salah seorang calon penumpang yang dijumpai realitasonline.id di terminal Bandara Kualanamu, Muhammad Nurcholis (35) pekerja di salah satu perusahaan BUMN pada proyek pengerjaan tol Indrapura - Kisaran, menuturkan merasa senang bisa pulang sebelum masuk batas tanggal ketentuan dilarang mudik.
"Senang pak, bisa pulang kampung ke Lampung. Kerena kantor pun sudah rutup, jadi saya berkesempatan bisa langsung pulang untuk ber hari raya dengan keluarga disana,katanya.
Ditempat yang sama br. Sianipar (45) warga Rantau Prapat berujar, mumpung masih boleh terbang jadi segera saja saya suruh anak berangkat ke Batam. Dia mau kerja disana, udah pegang tiket Lions Air dia. Saya mengantarnya hanya sampai dibandara Kualanamu ini, ujar br.Sianipar. (IW)