"Namun hasil kordinasi kami dengan KPU pusat, tidak ada acuan atau panduan terperinci untuk menunggu putusan dari gugatan setelah PSU, sehingga tidak ada dasar KPU menunda penetapan paslon bupati-wakil terpilih. Penetapan ini bukan semata-mata hasrat KPU untuk menetapkan pasangan calon nomor 2 selaku paslon bupati dan wakil bupati terpilih," tegas Wahyudi. (HN)