Beliau menambahkan, pada MPP ada 2 jenis pelayanan yaitu perizinan yang terdiri dari Layanan SIUP, TDP, IMB, Layanan Izin Usaha Industri, Layanan Izin Usaha Angkutan, Layanan Izin Lingkungan, Layanan Izin Praktek Apoteker, Layanan Izin Apotek, Layanan Izin lainnya
Selanjutnya non perizinan yang terdiri dari Layanan SIM dan SKCK, Layanan Paspor, Layanan Pertanahan, Layanan Disdukcapil, Layanan Tenaga Kerja, Layanan Bea Cukai dan Layanan lainnya.
Beliau juga mengatakan, apabila Pemerintah Kabupaten Asahan akan meresmikan MPP nantinya, ada hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan peresmian tersebut yakni, Sarana dan prasarana sudah siap digunakan, Instansi yang akan bergabung sudah siap melakukan operasional, Sudah dikonsultasikan dengan Kemen PAN RB dan sudah mendapatkan persetujuan untuk diresmikan, Sudah dilakukan uji coba operasional untuk melihat kesiapan seluruh aspek yang ada.
Pada kesempatan ini Kepala Dinas PMPPTSP Kabupaten Asahan H Darwin Idris SH MAP menyampaikan eksposnya tentang kesiapan dan progres penyelenggaran MPP di Kabupaten Asahan dihadapan Tim Monitoring Evaluasi dari Kementerian PAN RB, Bupati Asahan, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Kadis PU dan PR Kabupaten Asahan, Kadis Disdukcapil Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya. (ES)