Pengembalian dana desa dimaksud terkait pengadaan Alkes tahun 2020 yang fisiknya tidak ditemui di 95 desa, sedangkan uangnya sudah diberikan kepada pihak swasta.
"Banyak keanehan dalam pengelolaan dana desa itu. Termasuk perusahaan yang mengembalikan itu bukan perusahaan Alkes, melainkan perusahaan konstruksi. Kami cek kantornya sesuai alamat yang tertera, itu hanya rumah biasa. Kita berharap penegak hukum menyelidiki kasus tersebut lebih dalam lagi agar orang-orang yang terlibat bisa ditindak secara hukum yang berlaku," terangnya.
Atas tidak ditanggapinya adanya dugaan penyelewengan dana pada 3 item oleh bupati dan kadis PMD Tapteng ,pihaknya kata Rahlan Sanrico Lumbantobing telah membuat laporan ke Tipikor Poldasu(Polisi Daerah Sumatera Utara).
"Kami dari LSM LP3D Wilayah Tapanuli telah melaporkan Bupati Tapanuli Tengah Bahctiar Ahmad Sibarani sebagai terlapor (1) dan mantan Kadis PMD Tapteng Tahun 2020 Jonnedy Marbun sebagai terlapor (2) ke Tipikor Poldasu",pungkas Rahlan Sanrico
Laporan diterima petugas dari Poldasu pada 23 April 2021 sesuai laporan penerima dari pihak Kantor Pos,imbuh Rahlan Sanrico Lumbantobing seraya tunjukkan lampirkan hasil temuan mereka dalam satu bundel laporan setebal 500-an lembar.
Ketika dipertanyakan pihaknya membuat laporan dugaan korupsi, menurut Rahlan Sanrico menyahuti aturan pemerintah bahwa kita (masyarakat) ikut serta dalam memberantas korupsi.
Terkait laporannya ke Poldasu, " Kita tunggu juga proses di penegak hukum," tutup Ketua LSM LP3D Rahlan Sanrico Lumbantobing.