Seorang Petani Tanam 50 Batang Ganja Diamankan Polres Simalungun

photo author
- Sabtu, 8 Mei 2021 | 19:56 WIB
Tersangka (tengah) di areal ladang ganja yg ditemukan petugas.(Realitasonline/Syahrian Pulungan)
Tersangka (tengah) di areal ladang ganja yg ditemukan petugas.(Realitasonline/Syahrian Pulungan)

SIMALUNGUN - realitasonline.id | Seorang petani warga Nagori Huta Saing, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, inisial MBRD diamankan aparat Polres Simalungun di perladangannya, Jumat (7/5/2021). 

Pria 35 tahun itu ditangkap karena menanam pohon ganja di perladangan Juma Gotting, Dusun Sindar Dolok, Nagori Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Simalungun. 

Kapolres Simalungun melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, Sabtu (8/5/2021) mengatakan, diamankannya pria tersebut berawal dari  informasi masyarakat bahwa adanya tanaman ganja diperladangan tersebut. 

Mendapat info tersebut personel Satres Narkoba dan Polsek Dolok Silau pun menindaklanjutinya langsung turun ke TKP dan menemukan tanaman ganja sebanyak 50 batang setinggi kira-kira satu meter dari perladangan tersebut.

Baca Juga: Bastian Panggabean Percayakan Josman Sinaga Komandoi IPK Labuhanbatu

Baca Juga: LP3D Sorot Dugaan Korupsi Dinas PMD Tapteng

Tersangka kemudian  dijemput dari kediamannya setelah diinterogasi petuas mengakui tanaman ganja itu ditanamnya empat bulan lalu. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X