SIMALUNGUN - realitasonline.id | Seorang petani warga Nagori Huta Saing, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, inisial MBRD diamankan aparat Polres Simalungun di perladangannya, Jumat (7/5/2021).
Pria 35 tahun itu ditangkap karena menanam pohon ganja di perladangan Juma Gotting, Dusun Sindar Dolok, Nagori Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Simalungun.
Kapolres Simalungun melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, Sabtu (8/5/2021) mengatakan, diamankannya pria tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya tanaman ganja diperladangan tersebut.
Mendapat info tersebut personel Satres Narkoba dan Polsek Dolok Silau pun menindaklanjutinya langsung turun ke TKP dan menemukan tanaman ganja sebanyak 50 batang setinggi kira-kira satu meter dari perladangan tersebut.
Baca Juga: Bastian Panggabean Percayakan Josman Sinaga Komandoi IPK Labuhanbatu
Baca Juga: LP3D Sorot Dugaan Korupsi Dinas PMD Tapteng
Tersangka kemudian dijemput dari kediamannya setelah diinterogasi petuas mengakui tanaman ganja itu ditanamnya empat bulan lalu.