Bupati Langkat Diminta Tutup Tempat Wisata di Zona Merah dan Orange

photo author
- Rabu, 19 Mei 2021 | 17:45 WIB

STABAT - realitasonline.id | Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmaydi minta kepala daerah khususnya Bupati Langkat untuk menutup daerah wisata yang statusnya zona merah dan orange. 

Selain itu, Gubsu juga meminta seluruh tempat hiburan tidak beroperasi mulai 18 sampai 31 Mei 2021 mendatang.

"Ini guna pengendalian penyebaran COVID-19  pasca lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah," terang Gubsu pada Rakor penanganan COVID-19 Pemprovsu dengan seluruh kepada daerah melalui zoom meeting, Selasa (18/5/2021).

Turut mengikuti Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Wakil Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH dari Ruang LCC Kantor Bupati Langkat, Stabat. 

Baca Juga: Gaya Putri Presiden RI saat Ketemu Ibu-ibu PKK Kota Medan

Baca Juga: Terkonfirmasi Covid 19, Gugus Tugas Garoga Taput Fasilitasi Kebutuhan Warga Dusun...

Selanjutnya, Gubsu menegaskan bahwa seluruh kepala daerah di Sumut untuk melaksanakan intruksi Gubsu No. 188.54/INST/2021, tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 di Sumut. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X