Seperti membatasi tempat kerja, perkantoran dengan menerapkan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen.
"Serta menerapkan protokol kesehatan dengan sangat ketat," tandas mantan Pangkostrad itu.
Selain itu, tambah Gubsu, melakukan pembatasan kegiatan di restoran, rumah makan, cafe, swalayan dan tempat makan lainnya. Yakni harus tutup paling lama pukul 21.00 WIB.
Sementara Wabup, seusai Rakor menyatakan siap mengikuti perintah Gubsu, terkait langkah langkah dalam pengendalian dan penyebaran COVID-19.
"Kami dari Langkat siap melaksanakan perintah pak Gubernur. Terlebih lagi pak Bupati sudah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan langkah-langkah dalam upaya pengendalian COVID-19," terangnya didampingi Kalakhar BPBD H. Irwan Syahri, Plt Kadis Kesehatan dr. Juliana dan lainnya. (AA)