TAPANULI SELATAN - realitasonline.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Pemerintah Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapsel bersama Dinas Pariwisata Kabupaten Tapsel melakukan penutupan sementara penutupan tempat wisata Air Terjun Aek Sijornih Desa Aek Libung Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapsel dalam rangka optimalisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan upaya dalam mencegah penyebaran virus Covid 19, melaksanakan, Rabu (19/5/2021).
Penutupan dilakukan untuk pengunjung sesuai dengan instruksi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) No 188.54/14/INST/2021 dan Instruksi Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Nomor 440/3145/2021 berlaku hingga tanggal 31 Mei 2021.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tapsel Abdul Saftar menegaskan, penutupan lokasi wisata Aek Sijornih itu guna mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19. “ Mohon pengertiannya untuk mendukung program Bapak Gubsu dan Bupati Tapsel dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19, “ tegas Saftar.
Saftar juga mengimbau pengelola tempat wisata untuk mematuhi aturan penutupan sementara itu dan mengingatkan, apabila pengelola objek wisata tetap nekat membuka objek wisata, maka bisa diberi tindakan tegas.
Baca Juga: Kejari Metro Ungkap DPO Korupsi Ruang Kelas SMAN 6
Baca Juga: Kepedulian Satika Pada Warga Dusun Hutagurgur, Bagikan Wedang Jahe dan Telur
“ Juga kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak bergerak ke lokasi wisata baik di wilayah Aek Sijornih maupun di wilayah lainnya yang menyebabkan kerumunan warga pengunjung wisata guna mencegah penyebaran Covid-19, “ terangnya.