PADANGSIDIMPUAN – realitasonline.id | Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH pimpin rapat koordinasi (rakor) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro antara Satgas Covid Kota Padangsidimpuan serta Satgas Covid Kecamatan dan Desa/Kelurahan se-wilayah Kota Padangsidimpuan bertempat di Aula Daulay-Simorangkir Makodim 0212/Tapsel Jalan Imam Bonjol Kota Padangsidimpuan, Selasa (18/5/2021).
Rakor dihadiri Wakil Walikota Padangsidimpuan Ir. H Arwin Siregar, MM, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padangsidimpuan diantaranya Komandan Distrik Militer (Dandim) 0212/Tapsel, Letkol Inf Rooy Chandra Sihombing, S.I.P dan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, S.IK, MH dan diikuti peserta Rakor para Camat, Kepala OPD dan Kepala Desa serta Lurah se Kota Padangsidimpuan.
Dalam Rakor itu juga dibahas tentang beberapa point pembatasan kegiatan dalam masyarakat dan telah ditetapkan kesepakatan bersama, diantaranya pembatasan jumlah orang dan waktu pelaksanaan pesta maupun acara lainnya, kegiatan pengajian atau acara tahlilan dan batas waktu kegiatan jual beli atau berjualan sampai dengan pukul 23.00 Wib setiap harinya.
BACA JUGA : Wakil Walikota Padangsidimpuan Hadiri Pencanagan Vaksinasi Serentak Kodim 0212/Tapsel Untuk Purnawirawan...
Walikota Padangsidimpuan, Bapak Irsan Efendi Nasution, SH menyampaikan, Rakon yang diselenggarakan tersebut sebagai langkah dalam menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Sumatera Utara serta keseriusan dalam menekan angka penyebaran dan penanganan Covid 19 di wilayah Kota Padangsidimpuan.
“ Adanya peningkatan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Padangsidimpuan, sehingga perlu adanya penyamaan persepsi dalam percepatan penanganan Covid-19 untuk mengoptimalkan pelaksanaan PPKM berskala Mikro yang diberlakukan di Kota Padangsidimpuan sehingga secara maksimal bisa mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19, “ ujar Walikota.
Sementara itu Dandim 0212/Tapsel Letkol Inf Rooy Chandra Sihombing, S.I.P dalam arahannya menyampaikan, pemberlakukan PPKM berbasis mikro sangat efektif dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19.