Pemko Padangsidimpuan Gelar Pendisiplinan Prokes

photo author
- Kamis, 20 Mei 2021 | 12:59 WIB
Tim gabungan dari Pemko Padangsidimpuan, TNI dan Polri saat melakukan razia pendisiplinan Prokes dalam memutus mata rantai Covid-19 di Kota Padangsidimouan, Rabu (19/5/2021). (Foto : Realitasonline / Riswandy)
Tim gabungan dari Pemko Padangsidimpuan, TNI dan Polri saat melakukan razia pendisiplinan Prokes dalam memutus mata rantai Covid-19 di Kota Padangsidimouan, Rabu (19/5/2021). (Foto : Realitasonline / Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan bekerjasama dengan Kodim 0212/Tapsel dan Polres Padangsidimpuan, melakukan pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam memutus mata rantai Covid-19 di Kota Padangsidimpuan, Rabu (19/5/2021)

Kegiatan pendisiplinan Prokes  dipimpin Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Juliani Prihartini, SIK,MH bersama Plt. Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP Kota Padangsidimpuan Ali Ibrahim Dalimunthe, mewakili Kepala Dinas Perdagangan, kabag Ops Polres Padangsidimpuan Kompol Ahmad Fauzi, KS Danramil Kota Padangsidimpuan Kapten Inf. B. Hutabarat dan diikuti puluhan personil gabungan dari Kantor Satpol PP, BPBD Kota Padangsidimpuan serta personil TNI dan Polres Padangsidimpuan.

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan sidak langsung ke tempat-tempat dan usaha berupa cafe, warung minuman dan tempat nongkrong yang dikunjungi masyarakat, muda mudi serta menghimbau kepada warga untuk mematuhi surat edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tentang  Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga: Pemkab Asahan Terima Opini WTP Dari BPK Sumut 4 Tahun Berturut

Petugas  juga memberitahukan kepada pihak pengelola / pemilik café dan warung agar tidak lagi melayani pembeli yang ingin makan atau minum di tempat, namun hanya di bungkus atau di bawa pulang sesuai Surat edaran PPKM dengan batas waktu usaha hingga pukul 23.00 Wib.

Kakan Satpol PP Kota Padangsidimpuan Ali Ibrahim Dalimunthe, mengatakan, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta tindak lanjut dari Intruksi Mendagri No 10 tahun 2021 dengan mempertimbangkan kondisi wilayah masing-masing.

“ Hal ini  sebagai langkah antisipatif, sehingga harapannya jumlah yang terkonfirmasi Covid-19 tidak mengalami lonjakan selama pasca Idul Fitri 1442-H, sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19, “ ujar Ali Ibrahim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X