PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Utara memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020, di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (19/5/2021).
Penyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2020 dengan Opini WTP ini, diserahkan Ketua BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan kepada Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan Siwan Siswanto, SH dan Wakil Ketua DPRD Erwin Nasution, SH, disaksikan Sekretaris Daerah Kota Padangsidimouan Letnan Dalimunthe, SKm. M.Kes, Asisten III Hamdan Sukri, Kepala Dinas Pendapatan Sulaiman Lubis, SE serta Inspektur Daerah Rahmat Nasution, SH.
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH menyampaikan ucapan terima kasih seluruh stakeholder termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah bekerja keras dan berkomitmen dalam melakukan tata kelola keuangan yang baik dan sesuai aturan sehingga penghargaan opini WTP perdana dapat diraih Pemko Padangsidimpuan setelah menanti cukup lama yakni 20 tahun.
Baca juga: Kunjungi Tapsel, Mensos RI Tri Rismaharini Serahkan Santunan Kemanusiaan Kepada Korban...
“ Opini ini merupakan WTP pertama kalinya diberikan BPK sepanjang 20 tahun usia Pemko Padangsidimpuan. Hal itu menandakan bahwa tata kelola keuangan Pemerintah Kota Padangsidimpuan semakin membaik, “ ujar Irsan
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH mengatakan, capaian atas tata kelola keuangan pemerintah di Tahun Anggaran 2020 ini wajar untuk disyukuri. Karena terjadi peningkatan dari tahun 2019, dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi WTP.
Namun, Irsan juga mengingatkan bahwa dia dan seluruh jajaran Pemko Padangsidimpuan tidak boleh terlena, karena ada tanggungjawab besar yang harus diemban untuk tahun-tahun berikutnya.