Nantinya, setelah sosialisasi bila ditemukan kasus Covid-19 dan adanya pelanggaran, Tim akan menindak dengan menutup tempat usaha tersebut selama 14 hari.
Masih kata Daniel, perpanjangan kelima PPKM berbasis Mikro berlangsung 18-31 Mei 202.
"Pada malam ini kita melakukan pergerakan agar larangan berkumpul dibatasi sampai jam 21.00 yang dilakukan Satgas Covid-19 dengan melibatkan Satpol PP, TNI-Polri, Brimob, dan Denpom. Kami berharap penyebaran Covid-19 bisa menurun di Kota pematangsiantar. Kami juga mengajak seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar agar lebih berpatisipasi aktif melaksanakan protokol kesehatan dan memahami surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar," tegasnya. (RH)