Selanjutnya korban mendatangi SPKT Polres Langkat untuk membuat laporan pengaduan guna dilakukan proses hukum selanjutnya.
Kemudian, pihak Polres Langkat melakukan penangkapan terlapor, di Lingk I Kel. Paya Mabar, Kec. Stabat, Senin (24/5/2021).
Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Muhammad Said Husen berawal dari informasi. Bahwa para tersangka berada di rumah Sri Ukur Ginting yang beralamat di Lingk I Kel. Paya Mabar Kec. Stabat.
Kemudian Kasat Reskrim bersama Kanit Pidum IPTU Bram Canda, Kanit Tipidter, Kanit PPA beserta anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Langkat berangkat ke tempat dimaksud melakukan penangkapan keempat tersangka, pada pukul 18.30 WIB.
“Kini para tersangka sudah diamankan di Mapolres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” papar Kapolres lewat laporan pres liris tersebut.
Sementara, Kasat Reskrim menerangkan, keempat tersangka disangkakan dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana, Tindak Pidana Pemaksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) Ke – 1e KUH Pidana Subs pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHP Pidana hukuman di atas dua tahun penjara. (R.ma)