STABAT - realitasonline.id | Bupati Langkat Terbit Rencana PA melarang penyelenggaraan hajatan yang menimbulkan kerumunan seperti acara kebudayaan, perkawinan, keluarga, kemasyarakatan serta lainnya.
Pelarangan ini, disampaikan melalui Surat Ederan Bupati Langkat No:440-991/BPBD/2021 ditetapkan 21 Mei 2021, tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbassi mikro (PPKM Mikro) dan mengoptimalkan posko penanganan COVID -19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Langkat.
“Surat edaran Bupati Langkat ini dilanjutkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Kepada masyarakat Kabupaten Langkat yang tidak mengindahkan surat ederan ini, akan diberikan sangsi sesuai dengan ketentuan berlaku,” tegas Kadis Kominfo Langkat H.Syahmadi di Ruang Kerjanya, Kantor Diskominfo Langkat, Stabat, Senin (24/5/2021).
Baca Juga: Berseteru dengan PDAM Tirta Agara, PLTM Lawe Sikap Beri Klarifikasi
Baca Juga: Pemkab Kendal Terapkan Aplikasi Srikandi, Pertama di Indonesia
Surat ederan ini berisi delapan poin aturan kata Syahmadi, berikut rinciannya.
Pertama, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap pusat pembelanjaan, supermarket, swalayan dengan pembatasan jumlah pengunjung/pembeli hingga 50 persen.