Tanggapi Sidang MK, Syahrul Efendi Lubis: Terindikasi Keterangan Saksi Bohong dan Mengada-ada

photo author
- Jumat, 28 Mei 2021 | 10:23 WIB
Sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi dan ahli serta penyerahan dan pengesahan alat-alat bukti tambahan di MK RI yang dilaksanakan, Kamis (27/05/2021).
Sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi dan ahli serta penyerahan dan pengesahan alat-alat bukti tambahan di MK RI yang dilaksanakan, Kamis (27/05/2021).

Baca juga: Dahlan Hasan Nasution Masih Diharapkan Pimpin Madina

Kembali kebelakang imbuhnya, bahwa jejak digital itu tidak bisa dibohongi, di video yang kita ajukan sebagai barang bukti dalam gugatan ini didalamnya semua lengkap dan selengkap-selengkapnya, disitu tertera tanggal, hari dan jam. Oleh karena itu saya minta pembodohan-pembodohan seperti itu dihentikan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kedepannya.

Kemudian Baswaslu Madina dalam keterangannya mengatakan bahwa tidak cukup bukti atas laporan kita, sementara jelas dalam keterangan saksi kita bahwa, saat calon Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi berkunjung ke desa Kampung baru ada anggota panwascam yang turut mendampingi, namun tidak ada membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten, dimana yang sama-sama kita ketahui bahwa ada surat edaran dari Bawaslu dan KPU Madina tentang tidak boleh adanya kampanye berbentuk apapun di tempat yang akan dilaksanakan PSU pasca keputusan MK.

Begitu juga halnya KPU Madina, ketika mau ada terjadi kegiatan di rumah HM Jakfar Sukhairi , itu Bawaslu dan KPU di telpon, namun mereka meminta agar kegiatan tersebut di videokan saja, bukan malah langsung terjun kelapangan untuk melakukan pengecekan dan pengawasan. Dan ketika kita melapor bahwa terjadi pembiaran, dan Bawaslu bertanya, apakah ada alat bukti dan kita berikan bukti video, malah Bawaslu mengatakan itu tidak cukup bukti dan kurang syarat, sehingga kita bertanya harus bukti yang bagaimana yang harus kita berikan”.ungkapnya penuh tanya

Terkait dengan acara saudara Arjun salah satu ketua Ormas bersama calon wakil Bupati, Atika Azmi di desa Kampung baru juga kita laporkan melalui telpon, namun laporan itupun tidak diakui oleh Bawaslu dan KPU Madina. Dan ketika HM Jakfar Sukhairi hadir di kampung baru melihat jembatan rambin yang rusak, dengan bangga mempostingnya ke medsos (FB), dan memasukkan kunjungan itu juga ke media, tapi lagi-lagi Bawaslu Madina menjawab bahwa hal itu kurang bukti dan kurang syarat. Maka dari itu, atas kejadian-kejadian yang terjadi di Kabupaten Madina ini, marilah kita semua membuka mata terutama mata hati.

Sedikit kebelakang, terkait waktu pilkada, barang kali orang yang buta pun tahu, bahwa di seluruh Madina tersebar voucher, dengan uang pendahuluan dan apabila menang akan ditambah, bukankah ini semua sudah melawan hukum ?. kita berharap jangan hanya memikirkan Pilkada Madina, karena ini kan menjadi barometer untuk seluruh Indonesia. Janganlah kita pertontonkan kebobrokan yang ada di Madina yang akan menjadi preseden buruk untuk negara tercinta ini.

Dan saya minta agar semua pihak menahan diri, mari tentram, mari saling sayang menyanyangi dan mari saling hormat menghormati. Jadi jangan hanya ngoceh dan ngomel di medsos menjelek-jelekkan calon Bupati paslon kami. Sebab calon Bupati kami Drs H Dahlan Hasan Nasution juga manusia biasa, ada saatnya juga kami akan mengambil langkah hukum, makanya kami ingatkan agar perlakuan itu dihentikan agar kabupaten Madina ini bisa maju”.tegasnya.

Ketua tim paslon 02 (Dahwin), Marsekal Muda Purn, Syarul Efendi Lubis juga menambahkan, terkait adanya keterangan dari saksi Doni Sanjaya Rizky menurut keterangan yang disampaikan Pak Dahlan kepada kita bahwa saksi itu tidak benar pernah menjumpai beliau di rumah dinas Bupati masalah KTP, itu tidak benar sama sekali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X