PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Walikota Padangsidimpuan Irsan Effendi Nasution, SH akan memberi sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajarannya yang melanggar disiplin kepegawaian.
" Saya tidak segan-segan untuk memberikan tindakan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan yang melakukan pelanggaran kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, " tegas Irsan saat memberi arahan pada pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas dan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di aula utama Kantor Walikota Padangsidimpuan, Jum’at (28/5/2021).
Pelantikan yang dilaksanakan dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, dihadiri Wakil Walikota Ir. H. Arwin Siregar, MM, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, para Asisten, Kaban, Kadis, Kakan dan Kabag di lingkungan Pemko Padangsidimpuan.
Baca Juga: Satu Warga Asahan Meninggal Dunia Positif Covid 19
Baca Juga: Audensi ke Pemkab, DMDI Siap Bersinergi Membangun Langkat
Lebih lanjut Irsan menyampaikan, pengukuhan jabatan yang dilakukan ini harus mengingatkan kembali pentingnya menjaga amanah yang tidak hanya berdampak kepada diri sendiri tetapi juga orang lain yang menerima pelayanan.
" Amanah yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan bukan saja aspek administratif tetapi juga aspek moral. Pertanggungjawaban secara administratif antara lain terkait dengan catatan-catatan dan laporan pelaksanaan tugas, koordinasi, integrasi, sinkronisasi harus menjadi perhatian, " katanya.