FORSAPTU Desak Prof YLH Ditarik Kemenag, Rektor IAKN Diam Seribu Bahasa

photo author
- Selasa, 1 Juni 2021 | 12:36 WIB
FORSAPTU saat menyerahkan point tuntutan yang merupakan bagian dari aksi damainya kepada Ketua DPRD Taput. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)
FORSAPTU saat menyerahkan point tuntutan yang merupakan bagian dari aksi damainya kepada Ketua DPRD Taput. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)

TAPUT - realitasonline.id | Seputar point tuntutan Forum Solidaritas Peduli Tapanuli Utara (FORSAPTU) dimana selain mendukung transformasi Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) menjadi UNTARA (Universitas Negeri Tapanuli Raya).

Point yang tidak kalah pentingnya meminta DPRD Tapanuli Utara untuk menyurati Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri RI dan Ombudsman untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan displin ASN atas nama Profesor Yusuf Leonard Henuk.

Selain itu, juga mendesak Kementerian Agama untuk menarik Profesor YLH dari bumi Tapanuli Utara serta melakukan pengawasan terhadap proses hukum atas laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penghinaan yang dilakukannya.

Baca juga: Keputusan Paripurna Sepakat Segel Sekretariat DPRD Humbahas

Rektor IAKN Profesor Lince Sihombing yang sejak kemarin hingga kini saat dikonfirmasi belum juga menjawab.

Bahkan saat dikonfirmasi via selular Senin kemarin (31/5) 2021, menjawab dengan menyebutkan " tolong di WA".

Dan ketika dikonfirmasi via Whasapp, mempertanyakan soal tuntuntan FORSAPTU serta apakah seluruh perjalanan yang dillakukannya untuk mencari informasi tuduhan gelar ' Drs Gadungan' ke Bupati Taput apakah sepengetahuan dan seijin pihak kampus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X