TAPUT - realitasonline.id | Seputar point tuntutan Forum Solidaritas Peduli Tapanuli Utara (FORSAPTU) dimana selain mendukung transformasi Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) menjadi UNTARA (Universitas Negeri Tapanuli Raya).
Point yang tidak kalah pentingnya meminta DPRD Tapanuli Utara untuk menyurati Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri RI dan Ombudsman untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan displin ASN atas nama Profesor Yusuf Leonard Henuk.
Selain itu, juga mendesak Kementerian Agama untuk menarik Profesor YLH dari bumi Tapanuli Utara serta melakukan pengawasan terhadap proses hukum atas laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penghinaan yang dilakukannya.
Baca juga: Keputusan Paripurna Sepakat Segel Sekretariat DPRD Humbahas
Rektor IAKN Profesor Lince Sihombing yang sejak kemarin hingga kini saat dikonfirmasi belum juga menjawab.
Bahkan saat dikonfirmasi via selular Senin kemarin (31/5) 2021, menjawab dengan menyebutkan " tolong di WA".
Dan ketika dikonfirmasi via Whasapp, mempertanyakan soal tuntuntan FORSAPTU serta apakah seluruh perjalanan yang dillakukannya untuk mencari informasi tuduhan gelar ' Drs Gadungan' ke Bupati Taput apakah sepengetahuan dan seijin pihak kampus.