Kondisi Siantar sebagai kota perlintasan (jalur lintas) menjadi daerah strategis untuk peredaran narkotika. Oleh karena itu, Kajari mengajak seluruh muspida yang hadir untuk aktif secara bersama sama melakukan penyuluhan hukum.
Dengan memberikan pengenalan kepada generasi muda efek dari narkotika. Bahayanya dan juga ancaman hukumannya, sebut Kajari.
"Awalnya dikasih lalu ketagihan dan terpaksa membeli hingga menjadi kurir. Peredaran narkotika melibatkan remaja dan generasi muda," jelasnya.
Walikota Pematangsiantar Hefriansyah SE MM, menyatakan keprihatinannya dengan situasi Siantar karena banyaknya kasus narkotika. "Miris, hampir 70 persen apalagi targetnya generasi muda bangsa," katanya.
Untuk itu sebagai pelayan masyarakat dan juga sebagai APH jangan bosan dan serius melakukan penindakan dan memusnahkan sejumlah barang bukti.
M Ali Iqbal Nasution dari BKSDA Sumut ketika ditanya wartawan siang itu menjelaskan jika sisik Tringgiling merupakan salah satu bahan untuk membuat bahan psikotropika. Jika dirupiahkan sisik tringgiling sebanyak 7,5 kg bernilai Rp 600 juta rupiah di pasar gelap.
Kasus sisik tringgiling sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan terdakwa RS als Rentus warga Simalungun. Terpidana terbukti sebagai pengepul dan dipidana 6 bulan kurungan denda 10 juta subsider 1 bulan.(RH)