Rektor IAKN Enggan Berkomentar Seputar Ijin Perjalanan Dosen Prof YLH ke Yogyakarta dan Jakarta

photo author
- Jumat, 4 Juni 2021 | 23:19 WIB

Baca juga: Pendaftaran Online Masuk SMA Negeri Dimulai 7 Juni

Hingga berita ini diturunkan Jumat (4/6) perwakilan kampus IAKN belum memberikan jawaban bahkan saat dihubungi ke HP milik Dinar Situmorang tersambung namun tidak diangkat.

Seperti diberitakan,  seputar point tuntutan Forum Solidaritas Peduli Tapanuli Utara (FORSAPTU) dimana selain mendukung transformasi Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) menjadi UNTARA (Universitas Negeri Tapanuli Raya).

Point yang tidak kalah pentingnya meminta DPRD Tapanuli Utara  untuk menyurati Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri RI dan Ombudsman untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan displin ASN atas nama Profesor Yusuf Leonard Henuk.

Selain itu, juga mendesak Kementerian Agama untuk menarik Profesor Yusuf Leonard Henuk dari bumi Tapanuli Utara serta melakukan pengawasan terhadap proses hukum atas laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penghinaan yang dilakukannya.

Seperti diketahui sejumlah puluhan organisasi OKP serta ORMAS yang bersatu dalam wadah FORSAPTU aksi damai ke DPRD dan Kantor Bupati, pasalnya seorang oknum Profesor berinisial YLH yang baru bertugas di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung diduga berat melakukan tindak pidana pelanggaran ITE, kode etik dan disiplin ASN serta menciderai norma dan tatanan adat dan budaya.

Kasus menarik ini sudah diadukan ke Polres Taput dan kabarnya Prof YLH sudah dimintai keterangannya sebagai terlapor atas laporan Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang. (AS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X