“ Dalam perjanjian tersebut, masyarakat sepakat untuk tidak menebang pohon di kawasan hutan, tidak membuka lahan baru, tidak melakukan perburuan satwa yang dilindungi, tidak mengambil hasil hutan bukan kayu, melindungi sempadan sungai, dan melakukan patroli kawasan hutan secara rutin. Masyarakat yang patuh terhadap kesepakatan berhak untuk mendapatkan kompensasi yang telah disepakati bersama, “ terangnya.
Sri Anasari, salah satu anggota KKM menuturkan, kegiatan konservasi dan pemberdayaan masyarakat di Lingkungan IX Paraupan Napa dan Binasari tidak akan berjalan tanpa kerjasama dari berbagai pihak, baik pemerintah, sektor swasta, mitra pembangunan, dan masyarakat itu sendiri.
“ Harapan saya agar kegiatan konservasi lingkungan tidak berhenti sampai disini. Kegiatan ini bermanfaat dan sangat penting untuk terus dilakukan supaya lingkungan Binasari dapat terjaga, “ tutur Sri Anasari. (RI)