TAPUT - realitasonline.id | Seputar laporan dugaan pencemaran nama baik di media sosial yang dilaporkan Martua Situmorang dan Alfredo Sihombing kepada Prof YLH di Polres Tapanuli Utara.
Wakil Rektor II membidangi sumber daya manusia Arifin Nasution, Senin (7/6/2021) meminta laporan secara tertulis.
"Kami minta laporannya secara tertulis agar bisa kami pelajari, karena kami tidak tahu mengenai laporan kepada Prof YLH di Polres Taput," ujar Arifin.
Baca Juga: Keberadaanya Disebut Dosen Tetap IAKN, Prof YLH Statusnya Masih di USU
Baca Juga: Pasien Suspek Positif Covid-19 di RSUD Aek Haruaya Meninggal Dunia
Laporan tertulis itu juga pernah dilakukan mahasiswa asal Papua juga terkait dugaan SARA yang dilakukan Prof YLH.
"Kemarin kita juga lakukan mediasi antara mahasiswa Papua dan YLH, dan tadi saya sudah baca WA link berita dan postingannya. Namun kan harus secara resmi sehingga bisa kami bahas dengan pengambil keputusan," pungkasnya.