Baca juga: Kunker DPRD Sumut Dapil Kota Medan, Sinergi Bangun Ibu Kota
Atas peristiwa ini, Khaldun membuat laporan kepolisian Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor: LP/248/VI/2020/SPKT III tgl 07 Juni 2021 dengan didampingi Ketua FUI Sumatera Utara, Ustadz Indra Suhaeri.
"Aku buat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan, dan melakukan visum di rumah sakit dan sepertinya saraf saya terganggu dan kacamata saya juga entah kemana atas peristiwa pemukulan tadi," jelas Khaldun.
Sementara, Ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara (Sumut), Indra Suheri mengetahui ada pembongkaran dan penganiayaan datang ke lokasi mengaku bahwa pengrusakan dan penganiayaan yang dilakukan karyawan PTPN II pidana. Lahan yang dieksekusi masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 2002.
Baca juga: Didampingi Bupati Karo, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumut Bagikan Bibit Bunga
"Berdasarkan prosedur yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi tanah ini sudah milik negara. Tanah ini adalah wewenang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Kita akan melaporkan ini kepada pihak kepolisian dan setelah itu akan berkoordinasi dengan Gubernur," cetus Indra Suheri melalui wartawan.
Sementara itu, Kepala Divisi Sumber Daya Alam (SDA) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, M Alinafiah Matondang SH MHum saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa Ibnu Khaldun sudah tepat mengadukan kasus penganiayaan terhadap dirinya ke Polres Pelabuhan Belawan dan harapannya agar pihak Polres Pelabuhan Belawan bisa memproses dengan cepat.
"Sangat disayangkan bahwa kita mendengar bahwa adanya penggusuran yang berdampingan dengan klien kami (LBH Medan -red) dan menyayangkan juga bahwa adanya oknum-oknum diduga personil TNI, karena berpakaian loreng hijau dan hitam dan sangat tidak tepat oknum tersebut terlibat. Sebab kenapa, yang kita pahami lahan tersebut masih sengketa, karena lahan tersebut lahan eks HGU PTPN II oleh sebab dikeluarkanya terdapat areal HGU PTPN II yang tidak diperpanjang (eks HGU) seluas 5.873 hektar yang diperuntukkan terdiri dari salah satunya permohonan pensiunan seluas 558, 35 hektar," jelas Ali.