PALUTA - realitasonline.id | Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Andar Amin Harahap SSTP MSi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2021 kepada Camat dan kepala desa (Kades) se-Kabupaten Paluta di aula Serbaguna Pemkab Paluta Gunungtua, Selasa (8/6/2021).
Dalam kegiatan yang dimulai pukul 13.30 Wib dijadwalkan selama 2 hari tersebut, turut hadir ketua DPRD Paluta Mukhlis Harahap, asisten I, II dan III Setdakab Paluta, Camat se Kabupaten Paluta, Kades se Kabupaten Paluta beserta undangan lainnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Paluta Patuan Rahmat P Hasibuan SSTP dalam laporannya menyampaikan adapun ketetapan PBB perdesaan dan perkotaan kabupaten Paluta untuk tahun 2020 berjumlah Rp1.971.170.531,- dengan jumlah SPPT sebanyak 60.544 lembar dengan realisasi pada tahun 2020 lalu yakni Rp1.585.835.472,- dengan jumlah SPPT sebanyak 56.025 lembar.
Baca juga: Kinerja Manajemen PDAM Tirtanadi Membaik, Anggota DPRD Sumut Beri Apresiasi
Sedangkan untuk ketetapan PBB perdesaan dan perkotaan kabupaten Paluta untuk tahun 2021 berjumlah Rp1.948.182.540, dengan jumlah SPPT sebanyak 61.439 lembar dengan rincian :
- Kecamatan Batang Onang dengan jumlah SPPT sebanyak 3204 lembar dengan pokok PBB sebesar Rp68.958.240,-
- Kecamatan Padang Bolak Julu dengan jumlah SPPT sebanyak 4070 lembar dengan pokok PBB sebesar Rp72.876.536,-
- Kecamatan Padang Bolak Tenggara dengan jumlah SPPT sebanyak 4207 lembar dengan pokok PBB sebesar Rp69.010.777,-
- Kecamatan Hulu Sihapas dengan jumlah SPPT sebanyak 1424 lembar dengan pokok PBB sebesar Rp25.233.954,-
- Kecamatan Portibi dengan jumlah SPPT sebanyak 6183 lembar dengan pokok PBB sebesar Rp107.944.059,-
- Kecamatan Halongonan Timur dengan jumlah SPPT sebanyak 4207 lembar dengan pokok PBB sebesar Rp69.010.777,-
- Kecamatan Padang Bolak dengan jumlah SPPT sebanyak 14329 lembar dengan pokok PBB sebesar Rp451.249.758,-
- Kecamatan Halongonan dengan jumlah SPPT sebanyak 5374 lembar dengan pokok PBB sebesar Rp161.448.671,-
- Kecamatan Simangambat dengan jumlah SPPT sebanyak 6010 lembar dengan pokok PBB sebesar Rp419.320.586,-
- Kecamatan Ujung Batu dengan jumlah SPPT sebanyak 1486 lembar dengan pokok PBB sebesar Rp56.684.950,-
- Kecamatan Dolok dengan jumlah SPPT sebanyak 5467 lembar dengan pokok PBB sebesar Rp135.517.335,-
- Kecamatan Dolok Sigompulon dengan jumlah SPPT sebanyak 2670 lembar dengan pokok PBB sebesar Rp76.174.705,-
“Kami berharap pemerintah desa dapat segera menyampaikan SPPT DHKP PBB-P2 tahun 2021 ini kepada masyarakat agar segera dapat direalisasikan,” harapnya.
Baca juga: 75 Tahun SPS: Merawat Jurnalisme Berkualitas untuk Bangsa