Tambang Batu di Pagaran Taput, MIK Punya Izin Warga Protes

photo author
- Rabu, 9 Juni 2021 | 22:24 WIB
Rudi Zainal Sihombing, SH dan Horas Silaban dari PT MIK dalam rapat komisi gabungan DPRD Taput. (foto Marudut/Realitasonline)
Rudi Zainal Sihombing, SH dan Horas Silaban dari PT MIK dalam rapat komisi gabungan DPRD Taput. (foto Marudut/Realitasonline)

TARUTUNGrealitasonline.id | PT Marlian Indah Karya (MIK) bergerak mengolah Tambang Batu di lokasi Hutan Produksi Terbatas resmi memiliki izin produksi. Sementara kelompok warga Dusun Simeme Desa Sipultak protes untuk ditutup. 

Hal ini terungkap dalam rapat gabungan Komisi B dan Komisi C DPRD Tapanuli Utara dengan instansi terkait seperti dinas Perizinan, Lingkungan Hidup, Camat Pagaran dan Kepala Desa Sipultak, Rabu (9/6)

Selain itu, kelompok warga Dusun Simeme yang menolak kehadiran  PT MIK dikawasan Hutan Terbatas turut dalam rapat gabungan

Sementara dari PT MIK dihadiri Legal Managing Patner Rudi Zainal Sihombing, SH mendampingi Direktur Utama PT MIK, Horas Nababan.

Baca juga: Wakil Bupati Adlin Tambunan Harap Aspirasi Masyarakat Sergai Terserap

Baca Juga: UAS Bertemu Edy Rahmayadi Bahas Masalah Umat

Tujuh alasan keberatan masyarakat kaitan kehadiran PT MIK yang menjadi agenda pembahasan rapat pertama menghilangkan mata pencaharian masyarakat, kedua merusak lingkungan, pemukiman, jalan swadaya masyarakat dan ekosistem pertanian.  Selanjutnya dinyatakan kehadiran PT MIK mengganggu kenyamanan dan ketenteraman warga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X