Ia juga menjelaskan, Rakor ini berdasarkan PP RI No 2 Tahun 2015, tentang peraturan pelaksanaan UU No.7 Tahun 2012, tentang penanganan konflik sosial dan Permendagri No. 42 tahun 2015, tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial.
"Sebab itu Rakor antar seluruh pihak terkait ini dianggap perlu sebagai aksi nyata bagi penanganan dan pencegahan konflik," ungkapnya.
Hadir dalam kegiatan Asisten II Ekbang H. Hermansyah, Staf Ahli Bid. Pemerintahan, Hukum dan Politik H.Rudi Kinandung, Kabagops Polres Binjai Kompol Henman Limbong, mewakili Dandim 0203/ LangkatK apten Arh Iroma Harahap , asat Intel Polres Langkat AKP. Lengkap Suherman Siregar, Kasi Intel Kejaksaan Stabat Boy Amali, serta personil yang tegabung dalam Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Langkat. (AA)